Friday, May 16, 2008

Para Narasumber

Photo bersama Narasumber dan Peserta

Rakerkesda

Rapat Kerja Kesehatan Daerah

Rakerkesda Prov Kepri dilaksanakan pada tanggal 6 - 8 April 2008 di Hotel Conford Tanjung Pinang dengan tema " Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau " dan Subtema " Penjangkauan Masyarakat Miskin, Terpencil dan Kepulauan "

Telah dicapai kesepakatan sebagaimana berikut :

KESEPAKATAN

RAPAT KERJA KESEHATAN DAERAH

PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang, 6 s.d 8 April 2008

Setelah mendengar arahan dan masukan Narasumber Pusat dan Daerah antara lain:

1. Bapak Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

2. Sekjend Depkes RI

3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau

4. Kapus Kabangkes Depkes RI

5. Kapus Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan(PJK) Depkes RI

6. Direktur Kesehatan komunitas, Ditjend Binkesmas Depkes RI

7. Direktur Pelayanan Kesehatan Dasar, Ditjend Yanmedik Depkes RI

8. Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau

9. Kepala BKD Provinsi Kepulauan Riau

10. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau

11. Kepala Dinas kesehatan se-Kab/Kota Provinsi Kepulauan Riau

12. Ka.Biro Perencanaan Dan Penganggaran, Setjend Depkes RI

13. Masukan dari segenap peserta rapat kerja kesehatan daerah

Segenap peserta Rapat Kerja Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 setuju untuk membuat kesepakatan hasil Rapat Kerja Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2008 sebagai berikut :

1. Seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan provinsi untuk memberikan prioritas program kegiatan pada peningkatan akses pelayanan kesehatan daerah kepulauan terpencil baik berupa pemenuhan tenaga kesehatan, sarana pendukung maupun dana operasionalnya.

2. Seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk meningkatkan dukungan pelaksanaan bagi Program JAMKESMAS Tahun 2008 untuk mencapai indikator keberhasilan antara lain :

a. Segera membentuk Tim Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kab/Kota.

b. Segera membentuk Tim Pengelola Tingkat provinsi dan Kab/kota.

c. Segera menetapkan data base peserta program jamkesmas dengan SK Kepala Daerah.

d. Segera menyelesaikan recruitment tenaga pelaksana verifikasi selambat-lambatnya tanggal 15 April 2008.

e. Mengoptimalkan pelaksanaan sistem informasi Jamkesmas

3. Penyediaan sarana pelayanan kesehatan diupayakan dilakukan secara sharing budget antara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan provinsi sesuai dengan lingkup kewenangan kabupaten dan provinsi berdasarkan skala prioritas.

4. Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan baik kuantitas maupun kualitas seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi berkoordinasi dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga terutama terhadap pemenuhan tenaga spesialis dan tenaga strategis lainnya termasuk rencana peningkatan jenjang pendidikan tenaga kesehatan.

5. Untuk mendukung akselerasi penurunan AKI,AKB dan perbaikan gizi masyarakat dilakukan langkah-langkah sebagaai berikt:

a. Melaksanakan program P4K(Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan komplikasi) dengan mendayagunakan kelembagaan yang sudah ada seperti GSI, Pokja KIA dll dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

b. Klasifikasi Status Gizi Buruk digunakan BB/TB < - 3 SD (sangat kurus) jika ditemukan satu kasus dilaporkan W1 dan dilakukan PE, BB/U tetap digunakan untuk memantau pertumbuhan balita.

c. Kab/kota supaya menganggarkan operasional pengembangan Desa Siaga.

6. Dalam rangka peningkatan Sistem Kewaspadaan Dini terhadap penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan penyakit berbasis lingkungan termasuk surveilans terhadap New Emerging Disease dan Reemerging Disease, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi akan memperkuat jejaring informasi pada semua jenjang administrasi.

7. Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta agar sudah terakreditasi selambat-lambatnya akhir 2010 sebesar 75 % yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi.

8. Diharapkan Puskesmas memenuhi standard minimal fisik, sarana, ketenagaan dan program sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.


Hasil kesepakatan ini akan dievaluasi secara berkala. Demikian hasil kesepakatan Rakerkesda tahun 2008, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau.